Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai menerapkan langkah tegas dalam mengidentifikasi platform serta gim digital yang dikategorikan berisiko tinggi bagi anak.
Kebijakan ini dijalankan sebagai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang perlindungan anak di ruang digital.
Dari hasil verifikasi awal terhadap 60 produk dan layanan digital, gim tactical shooter populer VALORANT resmi masuk ke dalam daftar platform berisiko tinggi.

Menteri Komdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa seluruh platform yang tergolong berisiko tinggi dilarang memberikan akses bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Keputusan ini diambil untuk meminimalkan potensi dampak buruk serta risiko keamanan digital bagi pengguna usia muda.
Selain VALORANT, beberapa layanan besar seperti Telegram, Discord, dan YouTube juga turut dikategorikan dalam kelompok 22 platform berisiko tinggi tersebut.
Penetapan status ini menjadi perhatian khusus bagi komunitas esports dan gamer di tanah air, mengingat VALORANT memiliki basis pemain yang cukup besar di segmen remaja.

Komdigi menekankan bahwa pembatasan ini bertujuan menciptakan batas perlindungan yang lebih jelas serta mendorong pengembang maupun penerbit gim untuk menyesuaikan sistem verifikasi usia mereka di pasar Indonesia.
Sebagai langkah perbaikan tata kelola, seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terdaftar—termasuk penerbit gim—diwajibkan menyelesaikan penilaian mandiri (self-assessment) paling lambat 31 Desember 2026.
Penilaian tersebut akan menjadi dasar penetapan langkah perlindungan dan aturan teknis operasional yang wajib dipatuhi demi menciptakan ekosistem bermain gim yang lebih aman bagi generasi muda.
