Raksasa game asal Jepang, Nintendo, resmi mengajukan gugatan hukum terhadap pemerintah Amerika Serikat di Pengadilan Perdagangan Internasional AS (6/3/2026).
Langkah ini diambil setelah Mahkamah Agung AS memutus bahwa kebijakan tarif impor yang diterapkan pemerintahan Donald Trump sejak awal 2025 adalah tindakan ilegal karena menyalahgunakan wewenang darurat ekonomi (IEEPA). Nintendo kini menuntut pengembalian seluruh bea masuk yang telah mereka bayarkan, lengkap dengan bunganya.
Gugatan ini bukan tanpa alasan kuat. Kebijakan tarif tersebut sempat mengacaukan rencana peluncuran Nintendo Switch 2 tahun lalu. Akibat ketidakpastian biaya impor, Nintendo terpaksa menunda masa pre-order di AS dan Kanada pada April 2025 demi menghitung ulang dampak finansialnya.
Meski akhirnya harga konsol utama tetap di angka $449,99, Nintendo tidak punya pilihan selain menaikkan harga berbagai aksesoris seperti Pro Controller dan Joy-Con 2 untuk menutupi pembengkakan biaya operasional.
Nintendo tidak sendirian dalam aksi hukum ini. Mereka bergabung dengan lebih dari 1.000 perusahaan besar lainnya—termasuk FedEx, Costco, hingga Toyota—yang menuntut hak serupa. Diperkirakan total dana tarif yang dikumpulkan pemerintah mencapai lebih dari $166 miliar (sekitar Rp2.600 triliun).
Bagi para gamer, gugatan ini menjadi pengingat betapa kebijakan politik bisa berdampak langsung pada dompet kita, mulai dari penundaan jadwal rilis hingga kenaikan harga perangkat yang kita tunggu-tunggu.
