Sony Digugat Rp42 Triliun, PlayStation Store Dianggap Monopoli dan Mempermahal Harga Game


Sony merampok?

Sony Interactive Entertainment sedang menghadapi tantangan hukum besar di Inggris.

Sebuah gugatan kelompok menuduh Sony telah menyalahgunakan posisi dominannya di pasar dengan membebankan harga yang tidak adil kepada para pengguna PlayStation Store.

Total tuntutan ganti rugi dalam kasus ini mencapai angka fantastis, yakni $2,7 miliar atau sekitar 42,1 triliun Rupiah.

Inti dari gugatan ini adalah kebijakan Sony yang mengenakan komisi sebesar 30% kepada setiap pengembang dan penerbit game untuk setiap transaksi yang terjadi di PlayStation Store.

Para penggugat berargumen bahwa kebijakan ini menciptakan sistem monopoli yang memaksa harga game digital dan konten tambahan menjadi lebih mahal bagi konsumen.

Menurut mereka, Sony telah “merampok” jutaan pelanggan di Inggris selama beberapa tahun terakhir melalui praktik penetapan harga yang dianggap tidak kompetitif.

Jika gugatan ini berhasil di pengadilan, diperkirakan hampir 9 juta pelanggan PlayStation di Inggris berhak mendapatkan kompensasi.

Pihak Sony sendiri sebelumnya telah mencoba untuk membatalkan gugatan ini, namun pengadilan di Inggris memutuskan bahwa kasus tersebut memiliki dasar hukum yang cukup kuat untuk dilanjutkan ke persidangan.

Kasus ini menambah daftar panjang tekanan regulasi terhadap platform digital besar mengenai kebijakan bagi hasil dan monopoli pasar di era modern.


Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Junior

Suka banget main game terutama game kompetitif kayak League of Legends dan Dota.